Minggu, 22 Des 2024
Hukum

ASPEK HUKUM PENGAWASAN KAMPANYE PILKADA

NAUPAL AL RASYID, SH., MH

(Direktur LBH FRAKSI ’98)

Pelaksanaan tahapan dan jadwal masa kampanye Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024. Jadwal kampanye itu sendiri sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024. Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 ini berlangsung selama sekitar 2 (dua) bulan dan setelah masa kampanye, tahapan akan dilanjutkan dengan tahap pemungutan suara hingga pengesahan pasangan calon terpilih. Sedangkan, pengertian kampanye dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada ataupun PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wakil Walikota, disebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota. Namun, bebarapa pengalaman dari Laporan Bawaslu RI pada Pilkada terdahulu terdapat banyak pelanggaran yang terjadi pada saat kampanye seperti melakukan kampanye di luar jadwal, peserta pemilu melakukan sosialisasi dengan sebelum daftar calon ditetapkan dan sebelum tahapan kampanye di mulai, beredarnya berita hoax di media sosial, kampanye yang menyinggung politisasi SARA, beredarnya politik uang pada masa kampanye, mobilisasi peserta kampanye, pelibatan pihak-pihak yang dilarang sebagai peserta kampanye serta muncul konflik horizontal antar pendukung calon-calon kepala daerah (Laporan Hasil Pengawasan Pilkada Bawaslu RI, 2015).

Menurut Kristianti (1997), kampanye merupakan sarana untuk menawarkan/menyampaikan program dan pendidikan politik yang pada gilirannya mendapatkan perolehan suara. Kampanye dapat diselenggarakan dalam berbagai bentuk baik yang bersifat terbuka dan di tempat umum maupun bersifat dialogis di ruang/tempat tertentu/jarang melalui media massa. Harianto (2007) mempertegas juga bahwa kampanye merupakan salah satu kegiatan yang diselenggarakan pada tahap sebelum pemungutan suara. Adapun yang dimaksud kampanye adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh para kontestan pemilu untuk menarik sebanyak mungkin di mana pada gilirannya pendukung ini akan memberikan suaranya pada partai yang menariknya tadi. Untuk penjelasan kampanye Pilkada 2024 telah diatur Pasal 18 dan Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Implementasi kampanye pada pasal-pasal tersebut, ditetapkan pelaksanaan kampanye melalui beberapa metode dan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 terdapat sejumlah larangan dan perspektif tentang pelaksanaan kampanye dapat di bagi menjadi 2 (dua) kualifikasi yang terdiri dari metode dan pelaksanaan kampanye serta larangan kampanye.

Kampanye merupakan momen krusial dalam konteks Pilkada, karena sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dan harus dilaksanakan secara bertanggungjawab, di sini calon-calon kepala daerah akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat. Pada tahapan kampanye setidaknya ada tiga fase kegiatan calon dan pendukungnya yaitu, masa pada saat deklarasi, masa setelah ditetapkan calon hingga menjelang kampanye dan masa kampanye. Ketentuan kampanye dalam Pasal 65 UU Pilkada dilaksakan melalui beberapa bentuk, yaitu: (i) pertemuan terbatas. (ii) pertemuan tatap muka dan dialog, (iii) debat public/debat terbuka antar pasangan, (iv) penyebaran bahan kampanye kepada umum, (V) pemasangan alat peraga, (vi) iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan/atau (viii) kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antar pasangan calon dan penyebaran bahan kampanye kepada umum difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yag didanai APBD dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode kampanye diatur dengan peraturan KPU.

Mengingat tahapan kampanye merupakan kegiatan yang cenderung rawan dibanding tahapan lainnya. Kerawanan dapat saja terjadi karena pertama, kampanye melibatkan pendukung dengan jumlah yang sangat banyak. Mengendalikan sikap atau emosi massa yang secara kebetulan bersinggungan dengan pendukung kontestan yang lain bukanlah perkara mudah. Kedua, kampanye juga memanfaatkan media social dalam menyebarkan informasi mengenai kontestan dan kandidat. Pemanfaatan media sosial yang cenderung bebas menyebabkan penyebaran informasi yang diduga sifatnya hoax, fitnah maupun sentiment suku agama dan ras sulit terkontrol. Penyebaran informasi kampanye yang tidak terkontrol menyebabkan terjadi konflik. Ketiga, alokasi waktu dan lokasi kampanye sangat terbatas. Pada Pilkada 2024, masa kampanye berlangsung hampir 2 bulan, maka masa kampanye hanya berlangsung selama 60 hari. Akibatnya para calon kepala daerah akan berlomba-lomba berkampanye memanfaatkan peluang agar mendapatkan waktu kampanye yang cukup. Terdapat potensi adanya peserta dan atau kandidat yang berkampanye tidak dalam waktu yang dijadwalkan KPU serta saling rebutan lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye.

Selain itu, terdapat sejumlah penyebab mengapa tahapan kampanye Pilkada sering terjadi pelanggaran ataupun sengketa. Penyebab tersebut yakni, Pertama, kurangnya pengetahuan oleh peserta Pikada ataupun kandidat tentang hak dan kewajiban peserta kampanye serta larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan. Peraturan PKPU tentang Kampanye tidak selalu tersosialisasi secara merata di kalangan peserta dan kandidat. Kegiatan-kegiatan sosialisasi yang dilakukan KPUD hanya menghadirkan perwakilan sebagai peserta dan informasi tersebut tidak diteruskan oleh peserta sosialisasi kepada kandidat lainnya. Kedua, kurangnya pendampingan oleh peserta dan kandidat terhadap tim pemenangan atau tim relawan yang dibentuk sebagai pelaksana kampanye. Kurangnya pendampingan itu mengakibatkan terjadi banyak pelanggaran seperti penyebaran materi-materi kampanye yang dilarang, pelibatan pihak-pihak yang dilarang sebagai peserta kampanye, melaksanakan kampanye tanpa mengikuti prosedur seperti kewajiban pemberitahuan, pelaksanaan kampanye pada waktu yang dilarang seperti di luar tahapan, di malam hari atau masa tenang, berkampanye di lokasi-lokasi yang dilarang seperti tempat ibadah atau rumah sakit serta pemasangan alat peraga kampanye yang dilokasilokasi yang dilarang. Ketiga, pelanggaran dalam tahapan kampanye terjadi juga karena baik peserta, kandidat, tim pemenangan ataupun tim relawan khawatir jika mengalami kekalahan dalam kontestasi Pilkada. Pihak lawan dianggap terlalu tangguh untuk dikalahkan maka segala cara dilakukannya untuk menaklukkan kekuatan itu. Kekhawatiran tersebut menyebabkan baik peserta, kandidat, tim pemenangan dan tim relawan melakukan segala cara untuk mendapatkan keuntungan pada tahapan kampanye meski yang dilakukannya merupakan bentuk pelanggaran atau kecurangan. Ke-empat, pelanggaran kerap terjadi dalam tahapan kampanye disebabkan oleh karena adanya kesempatan atau peluang untuk melakukan pelanggaran. Jumlah petugas pengawas yang sangat terbatas menjadi sebuah kesempatan bagi peserta atau kandidat untuk melakukan pelanggaran ataupun kecurangan. Pasifnya kepedulian masyarakat dalam proses pengawasan partisipatif menjadi salah satu penyebab pelanggaran dan kecurangan itu terjadi. Kelima, penindakan atas laporan atau temuan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta ataupun kandidat kerap tidak melahirkan efek jera. Terdapat banyak pelanggaran yang dilaporkan dan ditangani namun tidak dilanjutkan pada proses penindakan. Hal itu terjadi karena berbagai pertimbangan seperti tidak ditemukannya unsur, ketiadaan saksi, perbedaan pendapat anggota sentra Gakkumdu serta pertimbangan lainnya. Permasalahan ini dijadikan peluang oleh peserta atau kandidat untuk melakukan berbagai modus kecurangan dengan segala cara. (Ferry Daud Liando, 2024).

Langkah pencegahan untuk mengurangi pelanggaran ataupun sengketa kampanye di Pilkada 2024 adalah peningkatan kompetensi pengawas yang salah satunya memperkuat strategi struktural kelembagaan Bawaslu di daerah dan membangun komunikasi dengan para tokoh-tokoh agama atau tokoh-tokoh masyarakat. Lalu, penguatan konsolidasi eksternal melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah, antar pasangan calon-calon kepala daerah, penegak hukum, media massa, tokoh agama dan masyarakat. Kerja sama yang baik akan sangat mendukung Bawaslu dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan. Sehingga bisa dilakukan untuk mencegah atau mengurangi pelanggaran dalam tahapan kampanye Pilkada berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 sejak tanggal, 25 September 2024 sampai 23 November 2024 dengan memperkuat fungsi kelembagaan Bawaslu di daerah.



Baca Juga